Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MA Potong Masa Hukuman Ferdy Sambo Cs, Pengacara Ungkap Keluarga Brigadir J Kecewa

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 08 Agustus 2023 |20:03 WIB
MA Potong Masa Hukuman Ferdy Sambo Cs, Pengacara Ungkap Keluarga Brigadir J Kecewa
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. (Okezone/Puteranegara Batubara)
A
A
A

JAKARTA - Pihak keluarga Brigadir J disebut kecewa dengan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Ferdy Sambo Cs.

Hal itu disampaikan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak saat dikonfirmasi awak media terkait putusan MA terhadap seluruh terdakwa perkara tersebut, Jakarta, Selasa (8/8/2023).

"Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat," kata Kamaruddin.

Kamaruddin mengklaim, pihaknya sudah mengendus adanya indikasi lobi-lobi dalam kasus tersebut.

"Sebenarnya kami sudah tahu putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya. Tapi sangat kecewa juga kita karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu," ujar Kamaruddin.

Sebelumnya, Mahakamah Agung (MA) mengubah semua vonis yang dijatuhkan terhadap Sambo Cs atas meninggal Brigadir Brigadir Yosua Hutabarat. Hal itu diputuskan lewat sidang kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/2023).

Diketahui, selain Ferdy Sambo, terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo telah mengajukan kasasi ke MA pada Mei lalu. Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Putusan banding Majelis Hakim PT DKI menguatkan vonis hakim PN Jakarta Selatan. Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.

MA menyebut hukum mati yang awalnya dijatuhkan kepada Ferdy Sambo kini berubah menjadi pindana penjara seumur hidup.

"Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kulifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup," ucap Kepala Biro Hukum dan Mumas MA, Sobandi di Gedung MA, Selasa (8/8/2023).

Sementara itu, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi yang awalnya divonis selama 20 tahun, kini hukumanmya dipangkas setengah oleh MA.

Selanjutnya Kuat Ma'ruf, yang dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun kini hukumannya sama dengan Putri Candrawathi yakni 10 tahun.

"Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kulifikasi tindak pidana menjadi, pidana 10 Tahun," ujar Sobandi.

Sedangkan, Ricky Rizal yang dijatuhi 13 tahun hukuman penjara, putusan MA kini menjadi 8 tahun.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement