Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MA Potong Vonis Ferdy Sambo Cs, Pengacara Keluarga: Tidak Berikan Contoh yang Baik

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 08 Agustus 2023 |21:29 WIB
MA Potong Vonis Ferdy Sambo Cs, Pengacara Keluarga: Tidak Berikan Contoh yang Baik
Ferdy Sambo dan Putri Candarawathi. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Pihak keluarga Brigadir J mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana, Ferdy Sambo Cs. 

Pengacara Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menyebut potongan vonis tersebut bukanlah contoh yang baik untuk penegakan hukum di Indonesia. 

"Tidak memberikan contoh yang baik dalam rangka penegakan hukum agar kejadian serupa tidak lagi terulang di tengah-tengah masyarakat," kata Martin kepada awak media, Jakarta, Selasa (8/8/2023).

BACA JUGA:

Pengacara Ferdy Sambo Hormati Putusan MA Anulir Hukuman Mati 

Menurut Martin, keluarga Brigadir J mengalami kekecewaan atas seluruh putusan Mahkamah Agung kepada seluruh terdakwa. 

"Kami selaku Kuasa Hukum keluarga korban merasa kecewa khususnya terhadap pengurangan vonis terdakwa Putri Chandrawati, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang kami anggap tidak menceriman empati terhadap keluarga korban," ujar Martin.

Sebelumnya, Mahakamah Agung (MA) mengubah semua vonis yang dijatuhkan Sambo Cs atas meninggal Brigadir Brigadir Yosua Hutabarat. Hal itu diputuskan lewat sidang putusan sidang kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/2023).

BACA JUGA:

Kasasi Ferdy Sambo cs Sampai Diadili Lima Hakim, Biasanya Hanya Tiga Pengadil 

Diketahui, selain Ferdy Sambo, terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo telah mengajukan kasasi ke MA pada Mei lalu. Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Putusan banding Majelis Hakim PT DKI menguatkan vonis hakim PN Jakarta Selatan. Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement