GARUT - Sebuah rumah warga di Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, digerebek polisi karena diduga dijadikan tempat mesum. Pada penggerebekan rumah yang belokasi di Kampung Padasono RT01 RW02, Desa Padasuka, Kecamatan Cikajang itu, polisi menciduk 3 lelaki dan 4 perempuan dalam kamar berbeda.
"Penggerebekan dilakukan Sabtu 5 Agustus 2023 akhir pekan lalu, atas dasar laporan warga yang resah akibat aktivitas di dalam rumah tersebut," kata Kasi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adhi, Senin (7/8/2023).
BACA JUGA:
Ipda Susilo Adhi mengatakan kasus ini ditangani Polsek Cikajang. Aparat kepolisian, lanjutnya, masih mendalami apakah aktivitas mesum di rumah itu terkait prostitusi atau tidak.
"Masih dalam penyelidikan," ucapnya.
Sementara itu, Kapolsek Cikajang AKP Adnan mengatakan, penggerebekan merupakan tindak lanjut laporan dugaan prostitusi.
“Kami melakukan penggerebekan terkait laporan dugaan prostitusi, yang di mana saat kejadian kami menemukan 3 orang laki-laki dan 4 orang perempuan di kamar yang berbeda-beda. Setelah dilakukan pemeriksaan mereka bukan pasangan suami istri," ucap AKP Adnan.
BACA JUGA:
Dari informasi yang dihimpun, beberapa kamar dari rumah warga tersebut disewakan kepada para pemuda untuk melampiaskan nafsunya bersama wanita yang tidak terikat pernikahan.
Saat penggerebekan dilakukan, orang-orang yang beraktivitas di dalam rumah panik. Di antara mereka ada yang lari ke luar, ada pula yang memilih sembunyi dalam kamar.
"Ada juga yang pura-pura menghindar dengan pergi ke kamar kecil," ujarnya.
Aparat kepolisian pun memintai keterangan dari para lelaki muda hidung belang yang menggunakan fasilitas kamar rumah ini. Dari keterangan tersebut, diperoleh informasi bahwa mereka memperoleh wanita dari pesan aplikasi online, bukan melalui jasa muncikari.
"Pasangan remaja pria dan wanita ini berjanjian lewat aplikasi daring, ironisnya pemilik rumah Saung Incu dengan sengaja menyediakan tempatnya untuk digunakan oleh pasangan yang tidak sah tersebut," ujar dia.
Ia mengatakan, pihaknya akan memberlakukan sanksi berupa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jika menemukan peran mucikari di kasus ini.
"Untuk pemilik rumah masih dalam pengembangan pemeriksaan karena diduga telah dengan sengaja menyediakan tempat atau memfasilitasi untuk bertransaksi melakukan perbuatan asusila," tutup AKP Adnan.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.