JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas tersangka Panji Gumilang hari ini.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media mengatatakan, alasan gelar perkara itu dilakukan setelah pihaknya menyatakan telah mengantongi cukup bukti dari hasil pemeriksaan saksi-saksi.
Termasuk, pemeriksaan terhadap Panji yang dilakukan pada Senin, 7 Agustus 2023 lalu.
BACA JUGA:
“Ya rencana (gelar perkara TPPU Panji Gumilang) hari ini,” kata Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Rabu (9/8/2023). “Cukup sementara,” ujar Whisnu.
Sekadar diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri telah resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada, Selasa, 1 Agustus 2023. Saat ini, Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.
Bareskrim Polri sendiri melakukan pemeriksaan pertama terhadap Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023. Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.
Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.
BACA JUGA:
Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut BACA JUGA:
Tersangka Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Diperiksa Bareskrim Terkait Pencucian Uang Pagi Inikasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.
Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.
Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023
Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
(Furqon Al Fauzi)