Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Omongan Hotman Paris Terbukti, Ferdy Sambo Resmi Bebas dari Hukuman Mati

Nanda Aria , Jurnalis-Rabu, 09 Agustus 2023 |11:32 WIB
Omongan Hotman Paris Terbukti, Ferdy Sambo Resmi Bebas dari Hukuman Mati
Hotman Paris/Foto: Instagram
A
A
A

 

JAKARTA - Omongan Hotman Paris terbukti usai Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati. Mantan Kadiv Propam itu bebas dari hukuman mati usai kasasinya diterima Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris membuat pernyataan bahwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ada kemungkinan lolos dari jerat hukuman mati.

 BACA JUGA:

Penyataan itu dilontarkan Hotman Paris di sebuah acara TV, sesaat setelah kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J masuk ke tahap persidangan.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bharada E, dan Brigadir RR dijerat dengan pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

 BACA JUGA:

Menurut Hotman, pasal pembunuhan berencana yang dilekatkan pada Ferdy Sambo tidak cukup kuat. Alasannya, tindakan Ferdy Sambo dilakukan secara spontan, bukan direncanakan.

Sebab, ada peristiwa di Magelang yang menjadi pemicunya. Kala itu, istriya Putri Candrawathi melapor mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J yang membuat Ferdy Sambo murka dan melakukan penembakan.

"Ini saya baru dengar. Katanya istrinya sepulang dari Magelang lapor dan apa yang dialami di Magelang, si jenderal itu menangis," ucap Hotman dalam sebuah acara.

Menurutnya, hal itu dapat berpengaruh dari segi hukum sehingga seseorang menjadi emosi.

"Itu kalau benar dari segi hukum sangat memengaruhi, dalam keadaan emosi kemudian masuk ke penembakan, berarti apa dalam keadaan spontan berarti bukan kena 338 (pasal pembunuhan berencana)," tuturnya.

Jika hal itu memang benar, Hotman melanjutkan, kubu Ferdy Sambo bisa menyangkal tuduhan pembunuhan berencana.

Meski demikian, dalam persidangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Oleh PN Jaksel, Ferdy Sambo diputus hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Maruf 15 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, dan Bharada E 1,5 tahun.

 BACA JUGA:

Para terdakwa pun mengajukan keberatan hingga ke level kasasi di Mahkamah Agung. Sialnya, kasasi empat terdakwa ini dikabulkan MA. Ferdy Sambo pun lolos dari hukuman mati dan hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Sedangkan Putri Candrawathi dikurangi hukumannya jadi 10 tahun, Kuat Ma'ruf jadi 10 tahun, dan Ricky Rizal jadi 8 tahun.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement