JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong. Polisi pun telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka.
Kamaruddin Simanjutak ditetapkan tersangka terkait laporan yang dilakukan oleh Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih.
"Ya sudah tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada awak media, Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Adi Vivid belum menjelaskan lebih detail terkait penetapan tersangka pengacara kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.
Menurutnya, Kamaruddin Simanjuntak sudah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Sudah," singkat Adi Vivid.
Sebelumnya, Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, resmi dilaporkan kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo ke Polres Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022).
Laporan itu telah diterima kepolisian dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 September 2022.
(Erha Aprili Ramadhoni)