JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.
Seharusnya, Kamaruddin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada esok hari. Namun, yang bersangkutan mengajukan penundaan pemeriksaan pada, Senin, 14 Agustus 2023.
"Yang bersangkutan mengajukan surat penundaan pemeriksaan hari Senin tanggal 14 Agustus 2023," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan tersangka terkait laporan yang dilakukan oleh Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih.
Sebelumnya, Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, resmi dilaporkan oleh kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo ke Polres Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022).
Laporan itu pun telah diterima kepolisian dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 September 2022.
(Erha Aprili Ramadhoni)