Namun, sebelum transaksi, para tersangka ditangkap. Mereka ditangkap di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Tangerang. Saat diperiksa, lima tersangka mengaku wartawan media online yang berkantor di Bekasi.
"Dari sepuluh tersangka yang kami tangkap, memang ada yang mengaku wartawan," ujarnya, Rabu (9/8/2023).
Hingga kini, polisi masih mengejar empat pelaku lainnya yang melarikan diri saat hendak ditangkap. Para tersangka dijerat Pasal 335 KUHP junto Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.