Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lakukan Pemerasan hingga Rp1 Miliar, 10 Wartawan Gadungan Ancam Sebar Foto Skandal Korban

Isty Maulidya , Jurnalis-Rabu, 09 Agustus 2023 |18:45 WIB
Lakukan Pemerasan hingga Rp1 Miliar, 10 Wartawan Gadungan Ancam Sebar Foto Skandal Korban
A
A
A

Dari 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, salah satu diantaranya merupakan seorang wanita, yakni SH. Rio memastikan, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota masih akan terus mengejar komplotan pelaku lainnya yang melarikan diri.

"Sebenarnya masih beberapa pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri, dan sampai saat ini kami masih akan terus melakukan pengejaran terhadap mereka," tegas Kompol Rio Mikael Tobing

Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP, juncto Pasal 53 juncto Pasal 55 dan juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement