JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman mantan Kadiv Humas Polri Ferdy Sambo dari vonis hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Berikut fakta-faktanya:
1. Tak Dapat Remisi
Meski hukumannya menjadi penjara seumur hidup, Ferdy Sambo dipastikan tidak mendapat remisi.
"Hukuman seumur hidup (terhadap Ferdy Sambo dipastikan) tidak dapat remisi," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) Rika Aprianti kepada MNC Portal, Rabu 9 Agustus 2023.
2. Hanya Grasi Presiden
Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, Ferdy itu hanya bisa mendapatkan grasi atau pengampunan dari presiden, dengan syarat mengakui kesalahannya.
"Memang, seumur hidup itu tidak ada remisi. Remisi kan bergantung pada persentase. Persentase selalu bergantung pada angka. Jadi yang tidak akan ada remisi itu hukuman mati, seumur hidup," kata Mahfud di Kabupaten Sleman, Rabu 9 Agustus 2023.
"Seumur hidup kan bukan angka itu S, SEU (huruf) itu enggak ada di remisi beberapa persen. Enggak ada persennya," sambungnya.
Mahfud berharap tidak ada pihak yang mencoba untuk mempermainkan dan mengubah hukumannya Ferdy Sambo menjadi angka.
"Oleh sebab itu, jangan lagi ada permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari, lalu menjadi angka. Kalau angka itu bisa dikurangi tiap tahun gitu. Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati tidak ada remisi," katanya.
3. Kejagung Tak Bisa Ajukan Peninjauan Kembali
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya tidak dapat melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) karena terbentur aturan yang sebelumnya diubah oleh MK.
MK yang telah menghapus Pasal 30C huruf h Undang-undang Kejaksaan. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023 menyatakan dalam amar putusannya bahwa Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Sehingga mengugurkan kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Pengadilan Pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya," kata Ketut, Rabu 9 Agustus 2023.
4. Tak Ada Intervensi
Mahkamah Agung menyatakan hakim yang mengadili perkara kasasi Ferdy Sambo cs atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) terbebas dari intervensi.
Hal itu sebagaimana disampaikan Kabiro Hukum MA, Sobandi S di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa 8 Agustus 2023.
"Kalau itu sudah pasti. Hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya, jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan itu," ujarnya.
(Arief Setyadi )