Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Seperti Kasus Ferdy Sambo, Berapa Lama Hukuman Penjara Seumur Hidup di Indonesia?

Bertold Ananda , Jurnalis-Kamis, 10 Agustus 2023 |09:26 WIB
Seperti Kasus Ferdy Sambo, Berapa Lama Hukuman Penjara Seumur Hidup di Indonesia?
Ferdy Sambo (Foto:Okezone)
A
A
A

JAKARTA- Seperti kasus Ferdy Sambo, berapa lama hukuman penjara seumur hidup di Indonesia yang bikin warganet kesal. Hal ini dikarenakan keputusan MA yang mengubah hukuman penjara seumur hidup untuk suami dari Putri Chandarwati.

Banyak orang yang pada akhirnya memperdebatkan lamanya hukuman penjara seumur hidup yang dirasakan oleh Mantan Kadiv Propam (non aktif) tersebut.

Lantas berapa lama hukuman penjara seumur hidup di Indonesia untuk Ferdi Sambo? Pertanyaan ini akan dijawab berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang termuat dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 KUHP.

Dalam Pasal 12 ayat (1) KUHPdisimpulkan bahwa pidana penjara seumur hidup artinya pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal.

Apabila, penjara seumur hidup artinya hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan, maka yang demikian menjadi pidana penjara selama waktu tertentu.

Melalui penjelasan tersebut dapat ditafsirkan secara tepat bahwa arti hukuman penjara seumur hidup dapat diartikan sebagai terpidana menjalani penjara sepanjang ia masih hidup dan sampai terpidana mati di penjara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement