Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wamenkumham Beberkan Alasan Kenapa UU KUHP Butuh Sosialisasi Tiga Tahun

Widya Michella , Jurnalis-Kamis, 10 Agustus 2023 |10:46 WIB
 Wamenkumham Beberkan Alasan Kenapa UU KUHP Butuh Sosialisasi Tiga Tahun
Wamenkumham, Edward Omar (foto: dok ist)
A
A
A

SORONG - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan, alasan Kitab Undang- Undang Hukum Pidana atau KUHP membutuhkan sosialisasi hingga tiga tahun. Sebab KUHP baru tersebut dinilai telah merubah semua paradigma di lingkungan hukum bangsa Indonesia.

"Mengapa membutuhkan waktu tiga tahun untuk sosialisasi, tidak lain karena KUHP nasional ini dia merubah paradigma hukum pidana kita semua. Dia mengubah mindset yang mengubah pola pikir aparat penegak hukum pola pikir saya, bapak, ibu, bahkan seluruh masyarakat Indonesia," ujar Edward dalam Kumham Goes to Campus di Universitas Victory, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (10/8/2023).

Dia mengatakan, bahwa dalam KUHP baru kini tidak lagi mengedepankan hukum pidana sebagai sarana balas dendam. Namun dengan KUHP nasional ini telah merubah paradigma hukum pidana menjadi keadilan kolektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif.

"Jadi janganlah berharap KUHP baru ini sedikit-sedikit orang di penjara sedikit-sedikit orang di penjara. Sudah tidak lagi sekali lagi saya katakan bahwa dengan KUHP nasional yang baru disahkan itu dia menghindari pengenaan penjara dalam waktu singkat karena itu ada modifikasi alternatif pidana," ujar dia.

Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa dalam KUHP Nasional baru turut mengatur ancaman pidana pengawasan bagi mereka yang dijatuhkan hukuman tidak lebih dari 5 tahun. Sedangkan pidana kerja sosial diberikan kepada seseorang yang ancaman pidananya tidak lebih dari 3 tahun.

"Baik pidana pengawasan maupun pidana kerja sosial diatur secara ketat dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Artinya meskipun pidana penjara itu masih merupakan pidana pokok tapi dia sedapat mungkin tidak dijatuhkan," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement