Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Cecar Ketua DPRD Pemalang soal Uang Pelicin di Seleksi Jabatan Sekretaris Dewan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 10 Agustus 2023 |11:39 WIB
KPK Cecar Ketua DPRD Pemalang soal Uang Pelicin di Seleksi Jabatan Sekretaris Dewan
Ali Fikri/Foto: Okezone
A
A
A

 

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Tatang Kirana, sebagai saksi dalam kasus suap jual beli jabatan. Tatang dicecar penyidik soal proses seleksi jabatan di Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Pemalang.

"Tatang Kirana (Ketua DPRD Pemalang), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses seleksi pengisian jabatan Sekwan di DPRD Pemalang," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (10/8/2023).

 BACA JUGA:

Selain Tatang, penyidik juga sudah memeriksa tujuh saksi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni, Aryo Santiko; Gunawan Wibisono; Achmad Hidayat; Noor Ali Sadikin; Budi Utomo; Sukisman; dan Umroni. Mereka dikonfirmasi soal tawaran lulus jabatan di Pemkab Pemalang asalkan ada uang pelicin.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain keikusertaan dalam seleksi jabatan di lingkup Pemkab Pemalang dan dugaan adanya tawaran untuk menyerahkan sejumlah uang agar dapat dinyatakan lulus," ucap Ali.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan tujuh tersangka baru hasil pengembangan kasus suap mantan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW). Ketujuh tersangka baru tersebut merupakan pemberi suap Mukti Agung Wibowo terkait jual beli jabatan di Pemalang.

Ketujuh tersangka baru tersebut yakni, Sekretaris DPRD Pemalang, Sodik Ismanto; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Abdul Rachman; Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, Mubarak Ahmad.

Kemudian, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Moh Ramdon; Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bambang Haryono; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Suhirman; serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Raharjo.

Abdul Rahman, Mubarak Ahmad, Suhirman, Sodik Ismanto, Moh Ramdon, serta Bambang Haryono diduga telah menyuap Mukti Agung Wibowo sebesar Rp100 juta untuk mendapatkan jabatan eselon II di Pemkab Pemalang. Sementara Raharjo, menyuap Mukti sebesar Rp50 juta.

 BACA JUGA:

Penetapan tersangka baru tersebut merupakan pengembangan dari kasus Mukti Agung Wibowo. Sebelumnya, Mukti ditetapkan sebagai tersangka suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang bersama lima orang lainnya.

Kelima orang lainnya itu, yakni Komisaris PT Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo (AJW); Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Slamet Masduki (SM); Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto (SG); Kadis Kominfo Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN); serta Kadis PU Pemalang, M Saleh (MS).

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement