Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aniaya Alumni IPDN, Oknum ASN Lampung Dicopot dari Jabatannya

Ira Widyanti , Jurnalis-Kamis, 10 Agustus 2023 |15:13 WIB
Aniaya Alumni IPDN, Oknum ASN Lampung Dicopot dari Jabatannya
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi copot jabatan ASN penganiaya alumni IPDN/Foto: Istimewa
A
A
A

 

BANDAR LAMPUNG - Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, memberikan sikap tegas atas peristiwa dugaan penganiayaan terhadap lima alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung.

Gubernur Arinal langsung mencopot oknum ASN yang diduga melakukan penganiayaan tersebut dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi, dan Pemberhentian Pegawai di BKD Lampung.

 BACA JUGA:

Pelaksana Harian (Plh) Kadiskominfotik Lampung Achmad Saefullah membenarkan jika oknum ASN bernama Deny Roland Zabara tersebut di-nonjob-kan dari jabatannya.

"Tadi sudah dirapatkan bersama Pak Gubernur, Insya Allah siang ini juga akan ditandatangani suratnya dulu untuk pelepasan jabatan yang bersangkutan," ujar Achmad Saefullah saat dimintai keterangannya usai mengikuti rapat bersama Gubernur Lampung di Kantor Pemprov Lampung, Kamis (10/8/2023).

Saefullah menjelaskan, pencopotan jabatan ini dilakukan agar tak menganggu proses pemeriksaan di Inspektorat Lampung dan juga proses hukum di kepolisian.

"Karena memang dalam proses pemeriksaan dan apabila juga ke depan adanya proses hukum, maka supaya tidak mengganggu daripada proses hukum tersebut dan pemeriksaan Inspektorat, maka beliau dibebastugaskan dulu dalam jabatannya sebagai Kabid," jelas Saefullah.

Menurut Saefullah, oknum ASN tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Inspektorat Lampung.

"Iya pemeriksaan dari kemarin sampai malam dan pada hari ini masih terus berlanjut, nanti juga akan diminta keterangan para korban," ungkapnya.

Saat disinggung terkait penyebab oknum ASN tersebut melakukan penganiayaan, Saefullah menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara hal itu dilakukan sebagai pembinaan untuk menanamkan jiwa korps.

 BACA JUGA:

"Ya kalau dalam pengakuannya seperti yang disampaikan dalam pemeriksaan itu dilakukan karena pembinaan untuk menanamkan jiwa korsa," tuturnya.

Lebih lanjut, ditanya apakah pencopotan ini dilakukan hanya sementara, Saefullah menyatakan, hal itu nantinya akan ditindaklanjuti berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut.

"Tetap dalam proses hukum itu kita mengedepankan asas praduga tak bersalah, bebas tugas ini artinya bahwa di SK kan tidak menjabat lagi di eselon III tersebut," bebernya.

Dia menambahkan, jika nantinya dalam proses pemeriksaan tersebut oknum ASN terbukti melanggar, maka akan diberikan sanksi yang lebih tegas mulai dari penurunan pangkat hingga sanksi yang lebih berat.

"Apabila dalam pemeriksaan lanjutan bahwa ini memang prosesnya yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin lebih berat maka bisa saja penurunan pangkat atau bisa lebih berat lagi, kita tinggal melihat proses hukum saja," pungkasnya.

Sebelumnya, diduga dianiaya atasannya, seorang PNS bernama Achmad Farhan dilarikan ke rumah sakit Abdul Moeloek, Selasa (8/8/2023) malam.

Achmad Farhan, yang juga alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tersebut diduga dianiaya atasannya yang berdinas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung.

 BACA JUGA:

Informasi yang dihimpun MNC Portal, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa (8/8/2023) malam. Korban dianiaya oleh Deny Rolind Zabara.

Terduga pelaku diketahui menjabat sebagai Kabid Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai Kantor BKD Provinsi Lampung.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement