Lebih lanjut Kresno menjelaskan bahwa seorang perwira hukum bisa menjadi penasihat hukum dalam persidangan.
"Apakah perwira hukum seperti saya dapat menjadi penasehat hukum apa nggak? Dalam hal ini adalah mayor DH (Dedi Hasibuan) itu bisa nggak dia jadi penasehat hukum dan beracara di dalam sidang pemeriksaan atau sidang pengadilan? Ini kan karena di media beredar bahwa TNI itu tidak boleh beracara di sidang kan. Banyak media meliput seperti itu, pertanyannya boleh," ucapnya.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1971, yang berbunyi, anggota militer yang bekerja sebagai penasehat hukum dapat menjadi pendamping di pengadilan.
"Ada surat edaran Mahkamah Agung surat edaran nomor 2 tahun 1971 yaitu adalah pegawai negeri atau anggota militer yang melakukan pekerjaan sebagai pembela atau penasehat hukum dimuka pengadilan itu menjadi dasar kita untuk mengikuti, mendampingi di dalam sidang di pengadilan," katanya.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, Kresno menjelaskan, ada juga surat Ketua Mahkamah Agung (MA) yang memberikan izin kepada perwira hukum untuk menjadi penasehat hukum.
"Ada juga surat ketua MA yang pada intinya adalah memberi izin kepada anggota TNI untuk menjadi pembela atau penasehat hukum. Sehingga clear bahwa perwira hukum itu dengan kualifikasi tertentu, itu dapat beracara di pengadilan. Perwira hukum dapat mendampingi tersangka, terdakwa, terpidana di semua level pemeriksaan," katanya.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.