Sebelumnya, Keluarga Sultan Rif'at Alfatih melaporkan PT Bali Towerindo (Bali Tower) Tbk ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait dugaan kelalaian yang mengakibatkan Sultan mengalami cedera berat akibat kabel menjuntai.
"Tujuan kami membuat laporan ini adalah tentu saja untuk meminta pertanggungjawaban dari pihak yang punya kabel yaitu PT Bali Tower," ungkap kuasa hukum Sultan, Tegar Putuhena usai membuat laporan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/8/2023).
Laporan ini terdaftar dalam nomor LP/B/4666/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya atas nama pelapor Fatih Nurul Huda, ayah Sultan.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.