Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bikin Sajam Buat Tawuran, 5 Pemuda di Jakarta Utara Ditangkap

Yohannes Tobing , Jurnalis-Jum'at, 11 Agustus 2023 |18:52 WIB
Bikin Sajam Buat Tawuran, 5 Pemuda di Jakarta Utara Ditangkap
Polres Metro Jakarta Utara rilis penangkapan pemuda pembuat sajam. (MPI/Yohanes)
A
A
A

JAKARTA - Dalam setahun terakhir, tawuran antar kelompok di wilayah Jakarta Utara semakin mengkhawatirkan. Apalagi dalam tawuran itu, tak sedikit para pelaku saling menyerang menggunakan senjata tajam (sajam).

Melihat hal ini, jajaran Polres Metro Jakarta Utara melakukan penyelidikan sekaligus mereduksi tindak pidana atau kriminalitas yang kerap terjadi dengan menelusuri pendistribusian sajam jenis celurit.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setiawan mengatakan, kepemilikan celurit spesifikasinya bukanlah untuk tawuran, melainkan untuk pekerjaan masyarakat seperti untuk bertani.

Gidion menjelaskan, dalam penelusuran yang dilakukan selama beberapa hari, pihaknya menemukan pendistribusian sajam melalui media sosial Facebook dan Instagram. Sajam itu dijual dengan cara cash on delivery (COD).

"Beberapa hari kita telusuri sampailah ke ujungnya (dipimpin) seorang anak yang berumur 17 tahun. Dia sudah melakukan pembuatan celurit selama 1 tahun lebih dan penjualannya satu minggu paling tidak dua dan dibuat sendiri di rumahnya menggunakan peralatan konvensional," kata Gidion saat konferensi pers, Jumat (11/8/2023).

Menurut Gidion, pihaknya menangkap 5 pelaku pembuat sajam. Berdasarkan pengakuan pelaku, celurit itu digunakan untuk tawuran. Bahkan untuk menarik minat pembeli, pelaku menawarkan harga murah.

"Jadi kita melakukan penangkapan terhadap lima orang. Salah satu di antaranya yang membuat celurit yaitu di daerah Sunter, Tanjung Priok. Harga yang ditawarkan Rp100 sampai 190 ribu. Rata-rata seminggu dua celurit terjual," ucap Gidion.

Atas perbuatannya, kelima pelaku terancam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara.

"Tapi kita tetap mengedepankan Undang-Undang Peradilan Anak untuk menangani tindak pidana yang dilakukan 1 orang dewasa 1 dan 5 masih anak-anak," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement