Dari terduga pelaku, kata Subkhan, berhasil diamankan 1 unit sepeda motor jenis matic merek Yamaha Mio, bernopol BD 4074 HF, 1 buah kunci palsu (anak kunci gembok) dan 1 lembar STNK. Terduga pelaku anak ini dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian.
"Terduga pelaku anak masih berstatus pelajar dan masih di bawah umur. Saat ini telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Subkhan, Jumat (11/8/2023).
(Qur'anul Hidayat)