Perbuatan bejat tersebut akhirnya terkuak setelah diketahui kedua orangtua korban, hingga orangtua korban nekat mengecek kondisi korban apakah hamil atau tidak. Selanjutnya orangtua korban melapor ke polisi.
AG kini telah ditahan dan diancam dengan umur pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)