"Briptu Fazuarsyah terkena luka tembak dibagian punggung kiri dan dalam penanganan intensif oleh tim medis RSUD Dekai pada tanggal 30 November 2022 lalu," ujarnya.
Polisi kata dia juga menyerahkan sejumlah barang bukti ke Kejari Wamena. Di antaranya 6 pucuk senjata api rakitan dan 4 butir amunisi.
"Barang bukti yang turut diserahkan bersama kedua tersangka yaitu 6 pucuk senjata api rakitan beserta 4 butir amunisi," tutupnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.