Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawaslu: Maluku Utara Jadi Daerah Paling Rawan Politik Uang

Irfan Maulana , Jurnalis-Senin, 14 Agustus 2023 |10:20 WIB
   Bawaslu: Maluku Utara Jadi Daerah Paling Rawan Politik Uang
Bawaslu luncurkan indeks kerawanan Pemilu 2024 (Foto: istimewa/Okezone)
A
A
A

BANDUNG - Maluku Utara menjadi daerah paling rawan terjadinya politik uang. Hal itu disimpulkan berdasarkan pemetaan kerawanan Politik uang yang dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Tak tanggung-tanggung, Maluku Utara mendapat skor 100 dalam kerawanan money politic.

"Kemudian diikuti empat provinsi di bawahnya, yaknj Lampung skor 55,56, Jawa Barat skor 50, Banten skor 44,44, dan Sulawesi Utara dengan skor 38,89," kata Anggota Bawaslu Lolly Suhenty dalam keterangannya, Senin, (14/8/2023).

Namun, jika dilihat berdasarkan agregasi tiap kabupaten/kota, Papua Pegunungan menjadi provinsi dengan tingkat kerawanan tertinggi politik uang. Sembilan provinsi di bawah Papua Pegunungan adalah Sulawesi Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Banten, Lampung, Papua Barat, Jawa Barat, Kepulauan Riau, dan Maluku Utara.

"Sementara untuk tingkat kabupaten/kota, daerah paling rawan adalag Kabupaten Jayawijaya, Papua, menduduki urutan pertama. Lalu Kabupaten Banggai dan Banggai Kepulauan di Sulawesi Tengah, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, dan Kabupaten Lampung Tengah, Lampung," ucapnya.

Dia menuturkan bahwa Bawaslu RI telah meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu dan Pemilihan (IKP) tematik mengenai isu politik uang. Pemetaan kerawanan ini guna mengedepankan upaya pencegahan.

"Kenapa Bawaslu harus bikin soal indeks kerawanan pemilu dengan isu spesifik soal politik uang (itu) karena memang Bawaslu bertugas untuk mencegah terjadinya politik uang," katanya.

Lanjut Lolly, modus operandi politik uang semakin beragam. Bawaslu pun memerlukan fleksibilitas adaptasi secara cepat dan strategi yang tepat dalam membuat proyeksi maupun deteksi dini dalam upaya untuk pencegahan.

Upaya mencegah politik uang dalam pemilu dan pemilihan (pilkada) ini, lanjutnya, sesuai dengan Pasal 93 huruf e UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

"Politik uang ini salah satu dari lima kasus terbesar dalam isu kerawanan pemilu," seru dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement