JAKARTA - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan rombongannya tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023). Kamaruddin datang untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.
"Saya dipanggil sebagai tersangka," kata Kamaruddin di Gedung Bareskrim.
Sebelum menjalani pemeriksaan, Kamaruddin menyinggung soal penetapan tersangkanya ketika dirinya menjalani peran sebagai Pengacara dari Rina Laowi istri dari Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih.
Diketahui, Kamaruddin sendiri menjadi tersangka perkara tersebut setelah dilaporkan oleh Dirut Taspen Kosasih. "Ketika menjalankan tugas menjalankan tugas profesi advokat mendampingi klien saya Rina Laowu dan anaknya," ujar Kamaruddin.
Kamaruddin akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada hari ini, Senin 14 Agustus 2023.
"Pemeriksaan hari Senin tanggal 14 Agustus 2023," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta.
Sebelumnya, Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, resmi dilaporkan oleh kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo ke Polres Jakarta Pusat, Senin 5 September 2022.
Laporan itu pun telah diterima kepolisian dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 September 2022.
(Arief Setyadi )