JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akan melaporkan kinerja lembaga negara dan nota keuangan dalam Sidang Tahunan MPR bersama DPR dan DPD RI pada 16 Agustus 2023.
Bamsoet menyampaikan hal itu dalam konferensi pers tentang Persiapan Pelaksanaan Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI - DPD RI Tahun 2023 di Lobby Nusantara IV, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, pada Senin (14/8/2023) siang.
"Agenda pokok sidang tahunan MPR dan sidang bersama DPR dan DPD 2023 adalah pidato Presiden RI tentang penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara dan sekaligus pidato kenegaraan dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-78," ujar Bamsoet.
Ia menyebutkan, pokok acara sidang MPR akan dimulai dari pembukaan sidang tahunan MPR dan sidang bersama DPR dan DPD oleh Ketua MPR. Kedua pidato pengantar Ketua MPR dalam rangka sidang tahunan MPR.
Ketiga pidato pengantar Ketua DPD dalam rangka sidang bersama DPR dan DPD.
"Keempat pidato Presiden dalam rangka penyampaian kinerja lembaga-lembaga negara dan pidato kenegaraan dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-78," kata Bamsoet.
Kemudian ditutup dengan pembacaan doa, persembahan lagu-lagu daerah, terakhir penutupan sidang tahunan MPR dan sidang bersama DPR dan DPD oleh Ketua DPD.
"Kemudian setelah itu kita break, dilanjutkan dengan penyampaian nota keuangan pemerintah dalam sidang paripurna DPR RI," tuturnya.
Berbagai persiapan, kata Bamsoet, telah dilakukan MPR untuk memastikan agenda sidang tahunan 2023 dapat berjalan dengan lancar dan sukses.
"Di antaranya melalui rapat pimpinan majelis pada 8 Agustus 2023, dan pertemuan konsultasi dengan Presiden RI Joko Widodo pada 9 Agustus 2023 lalu. Memantapkan pelaksanaan geladiresik akan dilaksanakan pada 15 Agustus jam 13.00," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo menjelaskan terkait pihaknya akan melaksanakan amandemen Undang Undang Dasar (UUD) 1945 setelah rangkaian Pemilu 2024.
Hal tersebut ia sampaikan usai menemui Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat pada Rabu (9/8/2023).
"Perubahan konstitusi kami membahas terkait berbagai hal, termasuk kemungkinan amandemen UUD 1945 di periode mendatang. Yang pasti kita bicara soal pentingnya apakah pembahasan ini setelah atau sebelum, dan disepakati ditunda setelah Pemilu 2024," katanya.
Bamsoet menegaskan pelaksanaan revisi UUD 1945 akan dilaksanakan setelah Pemilu 2024 selesai agar tidak menyebabkan munculnya kembali isu-isu politik penundaan pemilu, perpanjangan masa jabatan Presiden.
"Semua sangat tergantung kesepakatan partai politik yang ada, kesepakatannya soal Revisi UUD, tapi disepakati setelah Pemilu. Kalau sekarang dicurigai untuk perpanjangan jabatan presiden dan penundaan pemilu. Sehingga jadi kontraproduktif," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)