JAKARTA - Tim kuasa hukum dari tersangka Kamaruddin Simanjuntak mengancam bakal menginap di Bareskrim Polri apabila kliennya langsung ditahan usai diperiksa, pada hari ini.
Salah satu kuasa hukum Kamaruddin, Martin Lukas Simanjuntak meminta agar penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri agar tidak menahan kliennya usai diperiksa sebagai tersangka.
"Kita minta setelah diperiksa Pak Kamaruddin akan keluar kembali tidak ditahan," kata Martin kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).
Martin menjelaskan, penahanan terhadap kliennya di kasus tersebut hanya akan dianggap sebagai pelecehan bagi profesi advokat. Pasalnya ia mengklaim pernyataan yang disampaikan Kamaruddin terjadi dalam konteks pekerjaan sebagai pengacara.
Sebab itu, Martin mengklaim puluhan pengacara dari tim kuasa hukum Kamaruddin akan ikut berdiam diri di Bareskrim Polri apabila Kamaruddin tetap ditahan usai pemeriksaan.
"Kalau sampai ditahan menurut kami ini ada pelecehan bagi profesi kami yang menjalani tanggungjawab secara baik, kita akan menginap di sini kalau sampai ditahan, tahan kami juga," ujarnya.
Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan Kamaruddin sebagai tersangka di kasus kasus dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih.
BACA JUGA:
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, resmi dilaporkan oleh kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo ke Polres Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022).
BACA JUGA:
Laporan itu pun telah diterima kepolisian dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 September 2022.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.