JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka pencemaran nama baik dan berita bohong terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih.
Pemeriksaan sudah hampir berjalan 10 jam. Berdasarkan catatan, Kamaruddin datang ke Bareskrim sekira pukul 10.30 WIB.
Hingga berita ditulis pukul 20.10 WIB, Kamaruddin belum rampung menjalani pemeriksaan penyidik.
Berdasarkan pantauan, simpatisan Kamaruddin Simanjuntak masih terlihat ramai di Gedung Bareskrim Polri.
Pejabat Bareskrim Polri pun belum ada yang menjawab konfirmasi terkait pemeriksaan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka.
Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan Kamaruddin sebagai tersangka di kasus kasus dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih.
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, resmi dilaporkan oleh kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo ke Polres Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022).
Laporan itu pun telah diterima kepolisian dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 September 2022.
(Erha Aprili Ramadhoni)