BOGOR - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bogor Iwan Setiawan menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan.
Status tersebut dikeluarkan lewat Surat Edaran Nomor: 300.2/11/SE -SDB/BPBD tentang Siaga Darurat Bencana Kekeringan Serta Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Kabupaten Bogor tertanggal 1 Agustus 2023.
Menurut Iwan, saat ini Kabupaten Bogor dalam keadaan status siaga darurat bencana kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan terhitung sejak 10 Juli 2023 hingga 31 Oktober 2023 di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor.
"Status ini dikeluarkan menindaklanjuti analisis data yang dilakukan Stasiun Klimatologi Jawa Barat, Badan Meteorologi dan Geofisika (BMKG) serta mempertimbangkan kondisi yang ada," kata Iwan dalam keterangannya, Senin (14/8/2023).
Berdasarkan data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor periode 2 Mei-14 Agustus 2023, perkiraan dampak kekeringan atau krisis air tersebar di 13 kecamatan dan 33 desa/kelurahan. Sehingga, perlu penanganan yang ekstra untuk meminimalisasi dampak bencana dengan mengerahkan seluruh potensi yang ada.
"Status ini, kita keluarkan agar dilakukan upaya penanganan siaga darurat bencana kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan yang bersifat cepat, tepat, dan terpadu dengan mengerahkan potensi sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta pembiayaan yang tersedia, sehingga mampu meminimalisir dampak bencana," ujarnya.