JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya terhadap terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023) ini. Jaksa menyebut Mario telah memiliki rencana dan motif kuat untuk menganiaya David.
"Mario Dandy memiliki motif kuat untuk melakukan penganiayaan kepada anak korban. Motif timbul karena merasa marah anak korban memiliki hubungan dengan saksi AG yang merupakan (mantan) pacar," ujar jaksa di persidangan, Selasa (15/8/2023).
Jaksa menjelaskan, dalam berkas tuntutannya itu, Mario menyadari David Ozora merupakan mantan pacar anak AG. Ini menunjukkan Mario memiliki motivasi melampiaskan amarahnya ke David Ozora.
"Emosi yang kuat, rasa marah, sakit hati, tidak hanya implusif. Saat itu, terdakwa Mario Dandy dan anak AG sengaja memanfaatkan hubungan masa lalunya dengan David Ozora untuk memancing anak korban memberikan informasi lokasi," tuturnya.