JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Shane Lukas selama 5 tahun penjara atas perbuatannya dalam membantu Mario Dandy menganiaya David Ozora. Adapun Jaksa membeberkan pertimbangan terpenuhinya unsur turut serta Shane Lukas.
"Dua syarat turut serta yang disebut dalam buku hukum pidana. Satu, kerja sama yang disadari," ujar Jaksa di persidangan, Selasa (15/8/2023).
Menurut Jaksa, Mario Dandy memiliki motif dan niat untuk melakukan penganiayaan terhadap David Ozora dan merencanakan tindakan tersebut dengan memesan ojek online. Terdakwa Shane Lukas aktif memberi tahu saksi Mario Dandy tentang kehadiran satpam.
"Menunjukkan kesatuan niat untuk menghindari deteksi atau penyelidikan," tutur Jaksa.
Jaksa menilai, semua tindakan itu mencerminkan adanya kerja sama yang disadari antara para turut pelaku, yakni Mario Dandy, AGH, dan terdakwa Shane Lukas dalam merencanakan serta melaksanakan tindakan penganiayaan terhadap David Ozora. Syarat kedua, bersama-sama melaksanakan kehendak.
"Saksi Mario Dandy secara aktif menjalankan tindakan perencanaan dengan memesan ojek online dan berkomunikasi dengan anak korban David Ozora melalui saksi AGH dan mengatur pertemuan dengan pemalsuan alasan," jelasnya.