SUKABUMI - Seorang pria inisial R ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi karena kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Informasinya R berstatus sebagai bendahara di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Palabuhanratu atau yang lebih dikenal dengan sebutan syahbandar, ditangkap dalam penggerebekan di rumahnya.
"Klien kami berinisial R tertangkap lantaran kedapatan membawa barang bukti sabu seberat 25 gram," ucap Penasehat Hukum R, Tusyana Priyatin, Selasa (15/8/2023).
Tusyana menyebutkan, dirinya ditunjuk kepolisian untuk memberikan pendampingan hukum selama proses hukum berlangsung.
"Kami akan memberikan pendampingan kepada yang bersangkutan. Status yang bersangkutan sebagai pegawai di Syahbandar," terangnya.