Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bejat! Oknum PNS di Musi Rawas Rudapaksa Anak Tetangga Umur 4 Tahun

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Selasa, 15 Agustus 2023 |12:38 WIB
Bejat! Oknum PNS di Musi Rawas Rudapaksa Anak Tetangga Umur 4 Tahun
Oknum PNS yang merudapaksa anak tetangga yang baru berumur 4 tahun ditangkap polisi (Foto: MPI)
A
A
A

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 1 helai baju plisket tanpa lengan, 1 helai celana panjang warna hijau dan 1 helai celana dalam warna kuning.

“Tersangka mengaku khilaf dan nafsu melihat korban memakai pakaian seksi,” pungkasnya.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang tentang perlindungan anak.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement