Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bejat! Oknum PNS di Musi Rawas Rudapaksa Anak Tetangga Umur 4 Tahun

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Selasa, 15 Agustus 2023 |12:38 WIB
Bejat! Oknum PNS di Musi Rawas Rudapaksa Anak Tetangga Umur 4 Tahun
Oknum PNS yang merudapaksa anak tetangga yang baru berumur 4 tahun ditangkap polisi (Foto: MPI)
A
A
A

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 1 helai baju plisket tanpa lengan, 1 helai celana panjang warna hijau dan 1 helai celana dalam warna kuning.

“Tersangka mengaku khilaf dan nafsu melihat korban memakai pakaian seksi,” pungkasnya.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang tentang perlindungan anak.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement