Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Korban Pornografi, Wanita Ini Dapat Uang Ganti Rugi Rp18 Triliun

Susi Susanti , Jurnalis-Rabu, 16 Agustus 2023 |10:47 WIB
Jadi Korban Pornografi, Wanita Ini Dapat Uang Ganti Rugi Rp18 Triliun
Wanita korban pornografi dapat uang ganti rugi Rp18 triliun (Foto: Ilustrasi/Shutterstock)
A
A
A

TEXASJuri di pengadilan Texas, Amerika Serikat (AS) telah menghadiahkan seorang wanita uang ganti rugi sebesar USD1,2 miliar (Rp18 triliun) setelah memutuskan bahwa dia adalah korban pornografi balas dendam.

Perempuan yang hanya disebut berinisial DL dalam dokumen pengadilan itu mengajukan gugatan pelecehan terhadap mantan pacarnya pada 2022.

Gugatan tersebut menuduh bahwa dia memposting foto-foto intimnya secara online untuk "mempermalukan publik" setelah putus.

Pengacaranya dalam kasus tersebut mengatakan penyelesaian tersebut adalah kemenangan bagi para korban "pelecehan seksual berbasis gambar".

"Meskipun putusan dalam kasus ini tidak mungkin dipulihkan, putusan kompensasi mengembalikan nama baiknya kepada DL," kata Bradford Gilde, pengacara utama persidangan, dalam sebuah pernyataan, dikutip BBC.

Para pengacara awalnya meminta juri untuk ganti rugi sebesar USD100 juta.

"Kami berharap vonis yang mengejutkan ini mengirimkan pesan pencegahan dan mencegah orang lain terlibat dalam aktivitas tercela ini," lanjutnya.

Menurut dokumen pengadilan, wanita itu dan mantan pacarnya mulai berkencan pada 2016.

Wanita itu telah berbagi foto mesra dirinya dengan terdakwa selama menjalin hubungan. Setelah putus pada tahun 2021, dia dituduh memposting foto di platform media sosial dan situs web dewasa tanpa persetujuannya.

Dia diduga mengirim tautan foto ke teman dan keluarganya melalui folder Dropbox yang dapat diakses publik.

Dia juga dituduh memiliki akses ke telepon, akun media sosial dan emailnya, serta sistem kamera di rumah ibunya, yang dia gunakan untuk memata-matai ibunya.

Pada satu titik, terdakwa diduga mengirim pesan kepada wanita itu.

"Anda akan menghabiskan sisa hidup Anda mencoba dan gagal menghapus diri Anda dari internet. Semua orang yang pernah Anda temui akan mendengar ceritanya dan pergi mencari. Selamat berburu,” tulis pesan itu.

Pengacara wanita itu mengklaim mantan pacarnya memposting foto-foto itu untuk menimbulkan kombinasi pelecehan psikologis, kekerasan dalam hubungaan dan pelecehan seksual.

Menurut laporan media AS, dia tidak muncul di pengadilan dan memiliki seorang pengacara untuk mewakilinya.

Dia diperintahkan untuk membayar wanita itu sebesar USD200 juta untuk penderitaan mental masa lalu dan masa depan, serta USD1 miliar sebagai ganti rugi.

Penyelesaian tinggi telah dicapai dalam kasus porno balas dendam AS di masa lalu. Pada 2018, seorang wanita California dianugerahi USD6,8 juta setelah mantan pasangannya membagikan foto-foto eksplisit dirinya di situs porno.

DL memberi tahu penyiar Texas bahwa setelah menerima sedikit bantuan dari polisi setempat, dia beralih ke pengacara sipil.

Pada 2016, sekitar 10 juta orang Amerika dilaporkan menjadi korban pornografi non-konsensual - atau balas dendam. Menurut sebuah penelitian pada saat itu oleh Data & Society Research Institute, banyak dari mereka adalah wanita berusia 18 hingga 29 tahun.

Semua negara bagian AS, kecuali Massachusetts dan South Carolina, memiliki undang-undang pornografi anti-balas dendam.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement