Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terungkap! Ada Jual Beli Rekening WNI ke Kamboja pada Sidang Lukas Enembe

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 16 Agustus 2023 |18:49 WIB
Terungkap! Ada Jual Beli Rekening WNI ke Kamboja pada Sidang Lukas Enembe
Jual beli rekening WNI ke Kamboja terungkap di sidang Lukas Enembe (Foto : MPI)
A
A
A

JAKARTA - Terungkap adanya dugaan jual beli rekening atas nama warga Indonesia ke Kamboja dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Fakta jual beli rekening tersebut terungkap saat seorang pedagang sembako, Maizunnandhib bersaksi untuk terdakwa Lukas Enembe.

Mulanya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengonfirmasi saksi Maizunnandhib soal adanya informasi penjualan rekening. Saksi Maizunnandhib mengamini bahwa ia menjual rekening ke Kamboja karena ada pesanan.

"Apakah saudara pernah menjual rekening?" tanya Hakim Rianto di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023).

"Iya pak," jawab Maizunnandhib.

"Menjual, apa tujuan saudara menjual?" Tanya Hakim Rianto.

"Karena ada order, kalau ada order dikerjakan, kalau enggak ada ya enggak," kata Maizunnandhib.

Hakim merasa heran dengan jual beli rekening yang dilakukan Maizunnandhib. Sebab, hal tersbeut tidak lazim. Hakim kemudian mencecar jual beli rekening yang dijadikan pekerjaan Maizunnandhib? Dijawab kegiatan itu hanya sampingan semata.

"Jadi pekerjaan sampingan saudara membuka, saudara menyuruh orang untuk membuat rekening, kemudian dijual?" tanya Hakim Rianto.

"Bukan menyuruh saya pak. Mereka yang kadang mencari sendiri," ucap Maizunnandhib.

"Siapa?" kembali Hakim Rianto bertanya ke Maizunnandhib.

"Orang-orang kampung," ucap Maizunnandhib.

Maizunnandhib mengungkapkan banyak orang kampung di Jepara yang sengaja menjual identitasnya untuk pembuatan rekening. Kata Maizunnandhib, warga yang rela identitasnya dijual untuk pembuatan rekening mendapat imbalan Rp700 ribu.

Sementara itu, Maizunnandhib menjual rekening ke Kamboja sebesar Rp1 juta. Ia dapat untung Rp300 ribu dari setiap rekening yang dijual.

"Satu juta (imbalannya )," ungkap Maizunnandhib.

"Oleh siapa?" tanya Hakim Rianto.

"Dari Kamboja pak," jawab Maizunnandhib.

"Weh Kamboja, gila jaringan internasional ini. Judi pasti judi, narkotika dan lain-lain nih, Kamboja ya. Ada penjualan itu, sekarang. Kamboja itu, organ tubuh, bahaya saudara salah satu kayanya ini. Salah satu itu transaksi itu," kata Hakim.

Maizunnandhib juga mengaku telah berhasil menjual sekira 500 rekening atas nama warga daerah Jepara ke Kamboja. Salah satu rekening yang dijual Maizunnandhib tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan Lukas Enembe.

Sekadar informasi, Lukas didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Dengan rincian, ia menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.

Lukas didakwa oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.

Adapun, uang suap itu berasal dari Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, Piton Enumbi sejumlah Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar). Kemudian, sebesar Rp35.429.555.850 (Rp35,4 miliar) berasal dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu, Rijatono Lakka.

Suap tersebut bertujuan agar Lukas Enembe, Mikael Kambuaya, dan Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan milik Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Selain itu, Lukas juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Indo Papua, Budy Sultan melalui perantaraan Imelda Sun. Gratifikasi tersebut dapat dikatakan suap karena diduga berkaitan dengan proyek di Papua.

Uang sebesar Rp1 miliar tersebut, dianggap KPK sebagai bentuk gratifikasi yang bertentangan dengan jabatan Lukas selaku Gubernur Papua. Lukas juga tidak melaporkan penerimaan uang sebesar Rp1 miliar tersebut ke lembaga antirasuah dalam kurun waktu 30 hari.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement