Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Oplos Gas LPG 3 Kg, Delapan Pelaku Ditangkap Polisi

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Rabu, 16 Agustus 2023 |09:31 WIB
Oplos Gas LPG 3 Kg, Delapan Pelaku Ditangkap Polisi
Pelaku pengoplos gas LPG 3 kg diamankan polisi/Foto: Ist
A
A
A

Adapun, motif dari para pelaku dalam melakukan kejahatannya adalah untuk mencari keuntungan. Mereka menjual tabung gas elpiji 12 Kg non subsidi hasil pemindahan dari isi tabung gas elpiji 3Kg subsidi dengan harga Rp 125 ribu sampai dengan Rp180 ribu per tabung. Sementara harga resmi isi tabung gas 12 kg non subsidi yang sudah ditetapkan pemerintah adalah sebesar Rp 205 ribu.

"Saat ini utk ke-8 orang tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Ade.

Akibat perbuatannya, para tersangka Pasal 40 Angka 9 Undang–Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Mereka terancam paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 6 miliar.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement