DENPASAR - Peringati HUT ke-78 Republik Indonesia, Kantor Wilayah Kemenkumham Bali memberikan remisi terhadap 3.113 orang narapidana di Provinsi Bali.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menyebutkan, dari 3.113 orang Warga Binaan Pemasyarakatan dan Anak Binaan, yang memperoleh remisi umum pertama (RU-I) sebanyak 3.048 orang dan RU-II atau dinyatakan langsung bebas sebanyak 65 orang.
Adapun jumlah penerima remisi pada setiap Lapas/Rutan dan LPKA di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali antara lain Lapas Kelas IIA Kerobokan 711 orang, Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan 167 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli 1.048 orang, Lapas Kelas IIB Karangasem 193 orang, Lapas Kelas IIB Tabanan 123 orang.
Lalu, Lapas Kelas IIB Singaraja 210 orang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Karangasem 30 orang, Rutan Kelas IIB Klungkung 92 orang, Rutan Kelas IIB Bangli 287 orang, Rutan Kelas IIB Gianyar 130 orang dan Rutan Kelas IIB Negara 122 orang.
Anggiat mengatakan, dari ribuan orang yang mendapatkan remisi itu, ada 79 Warga Negara Asing (WNA) juga turut memperoleh remisi umum dengan rincian RU pertama 70 orang dan RU-II sembilan orang.
Menurut Anggiat, pemberian remisi itu hanya khusus bagi mereka yang dinilai memenuhi kriteria pembinaan selama berada di Lapas.
"Bagi Mereka yang telah melaksanakan pembinaan dan pembimbingan dengan baik, maka akan diberikan reward berupa pengurangan masa pidana atau yang biasa disebut dengan remisi. Tentunya Remisi ini diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi kriteria dan ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku", kata Anggiat Napitupulu, seperti dilansir dari Antara, Jumat (18/8/2023).