Kemudian pada 2015, duplikasi Bendera Merah Putih yang ketiga dikibarkan saat upacara kemerdekaan Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta.
endera replika itulah yang terus dikibarkan hingga kini. Sementara itu, bendera pusaka yang asli disimpan di Monumen Nasional karena sudah pudar dan rapuh.
Sebagai lambang Negara, Bendera Merah-Putih memiliki ketentuan khusus yang menentukan definisi serta mengatur perlakuan terhadapnya.
Bendera Merah Putih diatur sebagai bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Undang-undang no. 24 tahun 2009.
Dalam Undang-Undang tersebut, dijelaskan arti bendera menurut Undang-Undang, ketentuan ukuran, tata cara perlakuan serta pengibarannya. Salah satu contoh tata perlakuan terhadap bendera Negara yang diatur oleh Undang-Undang adalah dilarang mengibarkan bendera yang rusak, robek atau luntur.
Itulah tentang perbedaan Sang Saka Merah Putih dan Bendera Merah Putih.
(RIN)
(Rani Hardjanti)