Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usut Kasus Korupsi Truk Angkut di Basarnas, KPK Dalami Peran 2 PPK

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 18 Agustus 2023 |11:52 WIB
Usut Kasus Korupsi Truk Angkut di Basarnas, KPK Dalami Peran 2 PPK
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya mendalami peran dua PPK dalam kasus truk angkut di Basarnas. (Foto: Arie Dwi)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pegawai di Basarnas terkait dugaan korupsi proyek pengadaan truk angkut personel pada tahun 2014. Pemeriksaan itu dilakukan guna mendalami jabatan keduanya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam lelang proyek.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan kedua pegawai yang diperiksa itu adalah Agus Haryono sebagai Direktur Kesiapsiagaan Basarnas dan Ade Dian Permana sebagai Pegawai Bidang Rencana dan Standarisasi Basarnas.

 BACA JUGA:

Ali menuturkan pemeriksaan itu dilakukan pada Rabu (16/8/2023) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan.

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan jabatan para saksi selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam kepanitian lelang untuk proyek pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (18/7/2023).

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014. Ketiga orang tersebut pun dicegah bepergian ke luar negeri.

 BACA JUGA:

Ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas, Max Ruland Boseke; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Basarnas RI, Anjar Sulistiyono; serta Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement