Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usut Kasus Korupsi Truk Angkut di Basarnas, KPK Dalami Peran 2 PPK

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 18 Agustus 2023 |11:52 WIB
Usut Kasus Korupsi Truk Angkut di Basarnas, KPK Dalami Peran 2 PPK
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya mendalami peran dua PPK dalam kasus truk angkut di Basarnas. (Foto: Arie Dwi)
A
A
A

Ketiganya dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan sejak 17 Juni 2023. "Aktif dalam daftar cegah, masa pencegahan 17 Juni 2023 sampai dengan 17 Desember 23. Diusulkan oleh KPK," demikian dikutip dari keterangan resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Jumat (11/8/2023).

Sementara Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengakui, pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement