Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap kasus penjualan video dan foto asusila sesama jenis yang melibatkan anak-anak sebagai pemerannya atau video gay kids (VGK). Salah satu penjualnya juga masih di bawah umur. Konten asusila tersebut dipasarkan melalui aplikasi Telegram dan Facebook.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, kasus tersebut bermula saat polisi melakukan patroli siber. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu LHN (16) dan R (21).
(Erha Aprili Ramadhoni)