Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cari Penyebab Polusi Udara di Jabodetabek, Satgas KLHK Terjunkan Personel ke Lapangan

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Sabtu, 19 Agustus 2023 |21:11 WIB
Cari Penyebab Polusi Udara di Jabodetabek, Satgas KLHK Terjunkan Personel ke Lapangan
Rapat teknis Satgas Pengendalian Udara Jabodetabek (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) lakukan pengawasan lapangan dengan law enforcement sehubungan dengan polusi udara Jabodetabek.

Sebanyak 100 personel teknis fungsional diterjunkan ke lapangan dipimpin langsung Dirjen Gakkum. Demikian keterangan resmi Kementerian LHK, Sabtu (19/08/2023).

Mereka melakukan pengawasan semua sumber pencemaran tidak bergerak seperti PLTU/PLTD, industri, pembakaran sampah, limbah elektronik, dll, bersama-sama para fungsional teknis pengawasan gakkum, pencemaran dan pengelolaan sampah/limbah.

Paralel dengan itu, kerja pengawasan emisi gas buang juga sudah mulai dilaksanakan, mulai dari instansi pemerintah dan akan berlangsung juga operasi lapangan bersama Pemda dan Polda. Pada Sabtu dan Minggu (19-20 Agustus 2023) juga dilaksanakan coaching inspeksi lapangan oleh Dirjen Gakkum.

Langkah-langkah kerja terkait penanganan dan pengendalian pencemaran udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri LHK melalui SK.929/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/8/2023 tentang Langkah Kerja Penanganan dan Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Jabodetabek.

Terdapat tujuh langkah kerja penanganan dan pengendalian pencemaran udara wilayah Jabodetabek yang ditegaskan Menteri LHK dalam SK tersebut. Pertama, identifikasi sumber pencemar udara di wilayah Jabodetabek.

Kedua, melakukan pengawasan emisi gas buang kendaraan bermotor melalui pelaksanaan uji emisi secara bertahap diawali dari Kementerian/ Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah Jabodetabek. Ketiga, menggalakkan aksi kegiatan penanaman pohon dalam rangka penyerapan pencemaran udara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement