Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pembunuh Massal Norwegia Gugat Negara karena Hukuman Penjara yang Ekstrem

Rahman Asmardika , Jurnalis-Minggu, 20 Agustus 2023 |14:50 WIB
Pembunuh Massal Norwegia Gugat Negara karena Hukuman Penjara yang Ekstrem
Anders Breivik. (Foto: Reuters)
A
A
A

OSLO - Pembunuh massal Norwegia Anders Behring Breivik menggugat negara karena diduga melanggar hak asasi manusianya karena ditahan dalam isolasi "ekstrim", dan telah mengajukan permohonan lain untuk pembebasan bersyarat, kata pengacaranya.

Seorang neo-Nazi, Breivik membunuh 77 orang, sebagian besar remaja, dalam penembakan dan serangan bom dalam kekejaman masa damai terburuk di Norwegia pada Juli 2011.

Breivik, kini berusia 44 tahun, menjalani hukuman terpanjang di Norwegia, 21 tahun, yang dapat diperpanjang jika ia masih dianggap sebagai ancaman.

"Dia menggugat negara karena dia berada dalam isolasi ekstrem selama 11 tahun, dan tidak memiliki kontak dengan orang lain kecuali pengawalnya," kata pengacara Breivik, Oeystein Storrvik kepada kantor berita Reuters, Jumat, (18/8/2023).

“Dia (Breivik) dipindahkan ke penjara baru tahun lalu, dan kami berharap akan ada kondisi yang lebih baik dan dia bisa bertemu orang lain,” tambah Storrvik.

Harian Norwegia Aftenposten adalah yang pertama melaporkan tentang kasus tersebut sebelumnya pada Jumat.

Pada 2017, Breivik kalah dalam kasus hak asasi manusia ketika pengadilan banding membatalkan putusan pengadilan yang lebih rendah bahwa isolasi dekat dia di sel tiga kamar tidak manusiawi.

Tahun lalu, pengadilan Norwegia juga menolak permohonan pembebasan bersyaratnya, dengan mengatakan dia masih memiliki risiko kekerasan.

Storrvik mengatakan dia mengharapkan pengadilan distrik Oslo untuk mendengar gugatan tahun depan.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement