Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK: Tiga Penyuap Eks Bupati Pemalang Segera Disidang Terkait Kasus Jual Beli Jabatan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Minggu, 20 Agustus 2023 |08:48 WIB
KPK: Tiga Penyuap Eks Bupati Pemalang Segera Disidang Terkait Kasus Jual Beli Jabatan
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri (foto: dok MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Sejumlah tiga penyuap mantan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo bakal segera disidang atas perkara dugaan jual beli jabatan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ketiganya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang.

Adapun, ketiga penyuap Mukti Agung Wibowo tersebut yakni, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pemalang, Abdul Rachman; Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Pemalang, Suhirman; serta Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemalang, Mubarak Ahmad.

"Para terdakwa adalah pihak pemberi suap pada Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Minggu (20/8/2023).

Lebih lanjut, kata Ali, penahanan para terdakwa tersebut beralih status menjadi tahanan Pengadilan Tipikor. Namun memang, sambungnya, tempat penahanan para terdakwa saat ini masih berada di Rutan KPK sambil menunggu agenda sidang dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang.

"Agenda persidangan untuk pembacaan surat dakwaan masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor," kata Ali.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan tujuh tersangka baru hasil pengembangan kasus suap mantan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW). Ketujuh tersangka baru tersebut merupakan pemberi suap Mukti Agung Wibowo terkait jual beli jabatan di Pemalang.

Ketujuh tersangka baru tersebut yakni, Sekretaris DPRD Pemalang, Sodik Ismanto; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Abdul Rachman; Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, Mubarak Ahmad.

Kemudian, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Moh Ramdon; Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bambang Haryono; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Suhirman; serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Raharjo.

Abdul Rahman, Mubarak Ahmad, Suhirman, Sodik Ismanto, Moh Ramdon, serta Bambang Haryono diduga telah menyuap Mukti Agung Wibowo sebesar Rp100 juta untuk mendapatkan jabatan eselon II di Pemkab Pemalang. Sementara Raharjo, menyuap Mukti sebesar Rp50 juta.

Penetapan tersangka baru tersebut merupakan pengembangan dari kasus Mukti Agung Wibowo. Sebelumnya, Mukti ditetapkan sebagai tersangka suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang bersama lima orang lainnya.

Kelima orang lainnya itu yakni, Komisaris PT Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo (AJW); Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Slamet Masduki (SM); Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto (SG); Kadis Kominfo Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN); serta Kadis PU Pemalang, M Saleh (MS).

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement