JAKARTA - Peneliti Bidang Kualitas Udara dan Perubahan Iklim Institut Pertanian Bogor (IPB), Arief Sabdo Yuwono menilai indikator penilaian kualitas udara di Jakarta yang selama ini kurang valid.
Penilaian kualitas udara, kata dia, selama ini menggunakan particulate matter (PM) 2.5 belum memenuhi landasan hukum lingkungan yang benar.
Hal itu ia sampaikan terkait penerapan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta untuk menekan polusi udara, kemacetan, dan menjadi tuan rumah KTT ASEAN pada 5-7 September nanti.
"Sebelum menerapkan WFH dan sebagainya, sebaiknya ditelaah dulu dengan landasan hukum lingkungan yang benar, apakah udara Jakarta benar dalam status polusi?" kata Arief saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (20/8/2023).
"Yang paling disayangkan, mengapa justifikasi kualitas udara hanya berdasar parameter PM2,5?" sambungnya.
Arief menjelaskan, untuk menentukan kualitas udara mestinya ada tujuh parameter yang harus dianalisis, yakni PM10, PM2.5, NO2, SO2, CO, O3, dan HC. Dengan menganalisa tujuh parameter tersebut, ia meyakini keabsahan kualitas udara di Jakarta akan lebih valid.
"Bisa keduanya (lebih baik atau lebih buruk kualitas udara di Jakarta) dengan analisis pada ketujuhnya, hasil akan valid," ucapnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.