DEPOK - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, M Arief Ubaidillah mengatakan bahwa jaksa akan hadir dan menyaksikan pra-rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19) dengan tersangka Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23) di tempat kejadian perkara (TKP) Indekos Kukusan, Beji, Depok.
Diketahui Zidan ditemukan tewas ditikam kakak tingkatnya sesama jurusan Sastra Rusia Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) UI di kamar indekos korban kawasan Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat pada Jumat (4/8) silam.
"Jaksa akan hadir untuk mengikuti dan menyaksikan rekonstruksi ini, mengingat peran penting jaksa dalam sistem peradilan pidana sebagai dominislitis atau pengendali perkara," kata Arief dalam keterangannya, Senin (21/8/2023).
"Jaksa peneliti akan turut hadir dalam rekonstruksi di tempat kejadian perkara," tambahnya.
Arief menjelaskan sebelumnya Kejari Depok telah menunjuk tiga jaksa berpengalaman, yaitu Edrus, Alfa Dera, dan Putri Dwi Astrini, untuk melakukan penelitian dan mengendalikan proses penyidikan yang dilakukan oleh rekan-rekan penyidik Resmob Polres Metro Depok.
Sekadar informasi, Altaf nekat menikam korban Zidan diduga dengan motif terlilit tunggakan bayar kos hingga pinjaman online (pinjol). Pelaku pun sempat mencuri sejumlah barang pribadi milik korban mulai dari Laptop MacBook, Hp Iphone hingga dompet.
Kemudian, pelaku Altaf kini mendekam di balik jeruji besi dan terancam hukuman mati dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP dan 365 ayat 3 KUHP. Jenazah korban Zidan dimakamkan pihak keluarga di Lumajang, Jawa Timur.
(Awaludin)