JAMBI - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi berhasil mengamankan tiga orang yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Mereka ditangkap usai mencoba menjual hasil curiannya melalui media sosial dengan cara COD.
"Tiga pelaku yang diamankan, yaitu AL (27), ZA (27) dan AN (24). Mereka merupakan warga Kota Jambi," ungkap Kasubbid Penmas Polda Jambi, Kompol Mas Edy, Minggu (20/8/2023).
Dia menerangkan, penangkapan langsung dipimpin Ps Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, Kompol M Aulia Nasution bersama personel Resmob Ditreskrimum Polda Jambi dalam Operasi Jaran Siginjai 2023.
"Sebelum dilakukan penangkapan, tim Resmob Polda Jambi mendapatkan informasi kendaraan hasil pencurian ada dijual melalui media sosial," jelas Mas Edy.
Selanjutnya, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menyelusuri sejumlah medsos. Akhirnya, petugas mendapatkan lokasi penjualan kendaraan hasil curanmor para pelaku.
Ternyata, setelah dilakukan pengecekan mereka berada di depan Pom Bensin Alam Barajo, Kota Jambi.
"Mereka kita amankan pada Jumat (18/08/2023) lalu. Modusnya, motor merek Yamaha Jupiter Z hasil curanmor akan dijual dengan cara COD oleh pelaku AL (27)," jelas Mas Edy.
Saat dilakukan penggrebekan, pelaku tidak berkutik. "Setelah diperiksa, motor tersebut merupakan hasil curian dengan nomor rangka dan mesin yang sama," tegasnya.
Selanjutnya, dari pemeriksaan dan pengembangan, pelaku AL merupakan penadah motor tersebut yang didapatkan dari dua pelaku lainnya.
Setelah mendapatkan identitas dua pelaku lainnya, tim Resmob Polda Jambi langsung bergerak cepat mencari keberadaan mereka.
"Alhamdulillah, keduanya atas inisial ZA dan AN di rumahnya masing-masing. Saat ini, mereka diamankan di Polda Jambi," jelas Mas Edy.
"Untuk barang bukti yang diamankan, sambungnya, 1 unit kendaraan roda 2 dengan nomor polisi BH 4238 NB.
"Untuk ketiga pelaku sedang dalam pemeriksaan dan pengembangan petugas," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)