Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Profil Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto yang Dipecat Tidak Hormat karena Terlibat Narkoba

Nanda Aria , Jurnalis-Selasa, 22 Agustus 2023 |12:47 WIB
Profil Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto yang Dipecat Tidak Hormat karena Terlibat Narkoba
Ilustrasi/Foto: Okezone
A
A
A

 

JAKARTA - Kombes Pol. Yulius Bambang Karyanto (YBK) dipecat tidak hormat oleh Mabes Polri melalui Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) karena terlibat tindak pidana narkoba.

Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu berdasarkan sidang yang digelar di ruang sidang Divpropam Polri Gedung Transnasional Crime Center (TNCC) lantai 1 Mabes Polri.

 BACA JUGA:

"Sanksi Etika yaitu Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, 2. Sanksi Administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Senin (21/8/2023).

Ramadhan menjelaskan, pasal yang dilanggar yaitu Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

 BACA JUGA:

"Saudara YBK saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan. Berdasarkan komitmen Kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika," ucapnya.

Lantas siapa sosok Kombes Pol. Yulius Bambang Karyanto?

Kombes. Pol. Yulius Bambang Karyanto merupakan seorang perwira menengah Polri yang sejak 26 Februari 2023 menjabat sebagai Pamen Yanma Polri.

Pria yang lahir pada lahir 3 Juli 1966 itu memiliki pengalaman dalam bidang Polair. Jabatan terakhirnya adalah Kasubdit Fasharkan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement