Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Cegah Empat Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gereja di Papua ke Luar Negeri

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 22 Agustus 2023 |14:46 WIB
KPK Cegah Empat Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gereja di Papua ke Luar Negeri
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat tersangka baru hasil pengembangan kasus korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua, untuk bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak Juli 2023.

Keempat tersangka yang dicegah ke luar negeri tersebut yakni, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Mimika, Totok Suharto; Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima, Gustaf Urbanus Patandianan; Direktur PT Dharma Winaga, Arif Yahya; dan pihak swasta, Budiyanto Wijaya.

"KPK telah ajukan cegah terhadap tiga pihak swasta dan satu ASN untuk tetap berada di wilayah Indonesia selama enam bulan ke depan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (22/8/2023).

"Pengajuan cegah ini sejak Juli 2023 ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI dan dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan," sambungnya.

Pencegahan ke luar negeri terhadap empat tersangka tersebut dilakukan dalam rangka memperlancar proses penyidikan dan perampungan berkas perkara dugaan korupsi terkait pengembangan perkara pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. KPK akan segera memanggil para tersangka tersebut.

"Sikap kooperatif dari para pihak dimaksud sangat diharapkan dan dapat selalu hadir apabila dilakukan penjadwalan pemanggilan oleh tim penyidik," kata Ali.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan lima orang tersangka baru hasil pengembangan kasus korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. Kelima tersangka tersebut yakni, dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tiga pihak swasta.

Kelima tersangka baru tersebut yakni, mantan Kabag Kesra Pemkab Mimika, Marthen Sawy; Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mimika, Totok Suharto; Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima, Gustaf Urbanus Patandianan; Direktur PT Dharma Winaga, Arif Yahya; dan pihak swasta, Budiyanto Wijaya.

 BACA JUGA:

KPK belum menginformasikan secara resmi nama-nama tersangka tersebut. KPK baru akan mengumumkan secara lengkap nama tersangka baru tersebut sekaligus konstruksi perkaranya setelah adanya proses penahanan. Saat ini, KPK masih mengumpulkan bukti tambahan terkait penyidikan perkara ini.

 BACA JUGA:

Selain itu, KPK juga telah mencegah Bupati nonaktif Mimika, Papua, Eltinus Omaleng dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk bepergian ke luar negeri. Eltinus Omaleng juga dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Eltinus Omaleng (EO) diketahui pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis lepas terhadap Eltinus. Hakim menyatakan Eltinus tidak terbukti bersalah atas perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.

KPK tidak terima dengan putusan hakim tersebut. KPK kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis lepas Eltinus Omaleng tersebut.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement