Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rafael Alun Hadapi Sidang Perdana Kasus Gratifikasi-TPPU pada 30 Agustus

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 22 Agustus 2023 |17:41 WIB
Rafael Alun Hadapi Sidang Perdana Kasus Gratifikasi-TPPU pada 30 Agustus
Rafael Alun menjalani sidang kasus gratifikasi-TPPU pada 30 Agustus. (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana untuk mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo pada Rabu, 30 Agustus 2023. Rafael bakal disidang atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Tanggal sidang Rabu, 30 Agustus 2023. Jam 10.30 WIB. Agenda sidang pertama," demikian dikutip dari lama resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023).

 BACA JUGA:

Agenda sidang perdana terhadap Rafael Alun yakni pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim jaksa KPK bakal menguraikan penerimaan gratifikasi Rafael Alun saat menjabat sebagai pejabat pajak hingga nilai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menguraikan nilai gratifikasi hingga pencucian uang hasil korupsi Rafael Alun. Rafael Alun diduga telah menerima gratifikasi Rp16,6 miliar. Sementara itu, total nilai pencucian uang Rafael selama 20 tahun mencapai Rp94,6 miliar.

 BACA JUGA:

"Gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. TPPU periode 2003 sampai 2010 sebesar Rp31,7 miliar. TPPU periode 2011 sampai 2023 sebesar Rp26 Miliar, SGD 2 juta, USD 937 ribu," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya.

Total nilai penerimaan gratifikasi hingga pencucian uang Rafael Alun tersebut bakal dibeberkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di persidangan. Tim jaksa telah menuangkan nilai gratifikasi hingga pencucian uang Rafael Alun di dalam surat dakwaan.

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Awalnya, KPK menduga Rafael menerima gratifikasi hanya sebesar 90 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun, seiring berjalannya proses penyidikan, ditemukan dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun hingga mencapai Rp16,6 miliar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement