Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR dan Pemerintah Setujui 4 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2023

Felldy Utama , Jurnalis-Selasa, 22 Agustus 2023 |19:27 WIB
   DPR dan Pemerintah Setujui 4 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2023
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah menyetujui empat rancangan undang-undang (RUU) masuk ke dalam daftar program legislasi (Prolegnas) prioritas tahun 2023 dalam rapat pleno yang digelar Baleg pada Selasa (22/8/2023).

Pengambilan keputusan tingkat pertama ini dipimpin langsung oleh Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas.

Sebelumnya, pemerintah dan Baleg menyampaikan masing-masing usulannya. "Saya ingin minta persetujuan kepada seluruh peserta rapat, apakah evaluasi prolegnas RUU prioritas tahun 2023 ini bisa kita laporkan untuk ditetapkan di rapat paripurna terdekat, setuju ya?," ucap Supratman.

"Setuju," timpal peserta rapat.

Menkumham Yassona H Laoly mewakili pemerintah agar tiga rancangan undang-undang (RUU) masuk ke dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas t2023 lewat evaluasi prolegnas prioritas 2023.

"Kami mengusulkan 3 rancangan undang-undang untuk dimasukkan dalam daftar prolegnas undang-undang prioritas tahun 2023 perubahan yang tentunya dengan tetap mempertimbangkan kesiapan dan kebutuhannya," ujarnya.

Tiga RUU yang diusulkan pemerintah adalah RUU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, RUU Penilai, dan RUU Pengelolaan Ruang Udara Nasional.

 BACA JUGA:

Selain mengusulkan 3 RUU baru dalam prolegnas prioritas, Yasonna meminta ada 9 RUU yang dicoret dari prolegnas prioritas Tahun 2023. Pencoretan ini karena materinya sudah diakomodasi dalam UU Kesehatan dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

 BACA JUGA:

Sementara itu, Baleg DPR mengusulkan satu RUU untuk masuk dalam prolegnas prioritas 2023, yakni RUU Museum.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement