Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gara-Gara Menagih Utang Rp140 Ribu, Pria Ini Dibunuh

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Selasa, 22 Agustus 2023 |00:07 WIB
Gara-Gara Menagih Utang Rp140 Ribu, Pria Ini Dibunuh
Pelaku penusukan penagih utang Rp140 ribu ditangkap polisi (Foto: MPI)
A
A
A

Dikatakan Jatrat, petugas yang mendapatkan laporan kasus ini langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MY yang kabur ke wilayah Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

"Pelaku sendiri mengakui perbuatannya. Hal itu dilakukan karena emosi atas perbuatan korban yang memukulnya," katanya.

Adapun MY beserta barang bukti saat ini sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut, dan atas perbuatannya yang bersangkutan akan dijerat pasal 338 atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement