JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Mahkamah Agung (MA) dapat mengabulkan upaya hukum kasasi atas vonis bebas Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh. Sebab, KPK berkeyakinan Gazalba Saleh terlibat dalam suap pengurusan perkara di MA.
"KPK berharap Majelis Hakim sepenuhnya mempertimbangkan alasan kasasi yang diajukan tim jaksa dan mengabulkan permohonan kasasi tersebut dengan memutus sebagaimana tuntutan tim jaksa," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (23/8/2023).
Untuk diketahui, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK telah menyerahkan memori kasasi tersebut ke MA lewat Panitera Muda (Panmud) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung pada Senin, 21 Agustus 2023.
Tim jaksa juga sudah menguraikan fakta hukum terkait keterlibatan Gazalba Saleh yang muncul di persidangan dalam memori kasasi tersebut. Atas dasar itu, KPK berharap MA dapat bersikap adil dalam memutus upaya kasasi Gazalba Saleh ini.
"Lembaga Mahkamah Agung RI sebagai pintu akhir untuk mendapatkan keadilan tentu dalam putusannya akan selalu berlandaskan hukum dengan menjunjung tinggi marwah keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat," ucapnya.
"KPK juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawal putusan perkara ini sehingga tercipta pesan dan makna keadilan hukum di kehidupan masyarakat," sambung Ali.